SINJAI — Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai akan mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Diketahui Lima rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan ke DPRD diantaranya ranperda penanaman modal, ranperda perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perubahan perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pasar modern dan ranperda perubahan atas perda nomor 14 tentang retribusi pasar grosir atau pertokoan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan kelima ranperda tersebut dianggap sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.
Ia mengungkapkan, Pemkab Sinjai saat ini tengah merampungkan ranperda tersebut dengan mengkaji lebih dalam terkait materi muatan dan tata naskahnya sebelum diajukan ke DPRD dan dilakukan uji publik kepada masyarakat.
Setelah merampungkan materi dari ranperda tersebut, selanjutkan akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dievaluasi dan setelah itu baru diajukan ke DPRD Sinjai.
“Rencana awal kita akan ajukan bulan mei ini, namun karena ada aturan baru yang memberikan syarat tambahan harus melibatkan perancang dari Kementerian Hukum dan HAM, jadi kita bawa dulu kesana lalu bisa diajukan ke DPRD,”Ungkap Lukman.
Muhammad izhar
0 komentar: