SINJAI — Guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dalam waktu dekat ini, Pemerintah
Kabupaten Sinjai akan mengajukan lima rancangan peraturan daerah
(Ranperda) ke DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Diketahui Lima rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan
ke DPRD diantaranya ranperda penanaman modal, ranperda perubahan
retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perubahan perda tentang
retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ranperda perlindungan dan
pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pasar
modern dan ranperda perubahan atas perda nomor 14 tentang retribusi
pasar grosir atau pertokoan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan
kelima ranperda tersebut dianggap sangat dibutuhkan pemerintah daerah
untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah.
Ia mengungkapkan, Pemkab Sinjai saat ini tengah merampungkan ranperda
tersebut dengan mengkaji lebih dalam terkait materi muatan dan tata
naskahnya sebelum diajukan ke DPRD dan dilakukan uji publik kepada
masyarakat.
Setelah merampungkan materi dari ranperda tersebut, selanjutkan akan
dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dievaluasi dan setelah itu
baru diajukan ke DPRD Sinjai.
“Rencana awal kita akan ajukan bulan mei ini, namun karena ada aturan
baru yang memberikan syarat tambahan harus melibatkan perancang dari
Kementerian Hukum dan HAM, jadi kita bawa dulu kesana lalu bisa diajukan
ke DPRD,”Ungkap Lukman.
Muhammad izhar
0 komentar: